Puan Maharani Sebut KUHAP Baru akan Berlaku Mulai Januari 2026
Pemberlakuan KUHAP ini bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut KUHAP yang baru ini akan berlaku pada 2026.
BACA JUGA:Kata-kata Marc Marquez di Malam Penghargaan
BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Curhat: Rusa Peliharaannya Mati Diserang Anjing Rabies, Polres Diam Saja
"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan dalam konferensi pers usai paripurna di kompleks parlemen, Selasa, 18 November 2025.
Puan menjelaskan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.
Politikus PDIP itu menyebut KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat.
BACA JUGA:Cara Jadi Pemenang Saldo DANA Gratis Rp286.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Ball Sort
BACA JUGA:PLTSa Dinilai Kurang Efektif, FORBI PPKM Soroti Adanya Potensi Pemborosan Dana Publik
Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.
BACA JUGA:Motor Listrik Tyranno Sabet Predikat Motor Listrik Terbaik di Kelasnya, Yuk Intip Keunggulannya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: