Puan Maharani Sebut KUHAP Baru akan Berlaku Mulai Januari 2026

Puan Maharani Sebut KUHAP Baru akan Berlaku Mulai Januari 2026

Pemberlakuan KUHAP ini bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut KUHAP yang baru ini akan berlaku pada 2026.

BACA JUGA:Kata-kata Marc Marquez di Malam Penghargaan

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Curhat: Rusa Peliharaannya Mati Diserang Anjing Rabies, Polres Diam Saja

"Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan dalam konferensi pers usai paripurna di kompleks parlemen, Selasa, 18 November 2025.

Puan menjelaskan, penyelesaian revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang tersebut telah berlaku selama 44 tahun dan membutuhkan pembaruan.

Politikus PDIP itu menyebut KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat. 

BACA JUGA:Cara Jadi Pemenang Saldo DANA Gratis Rp286.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Ball Sort

BACA JUGA:PLTSa Dinilai Kurang Efektif, FORBI PPKM Soroti Adanya Potensi Pemborosan Dana Publik

Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang," katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.

BACA JUGA:7 Ide Kegiatan Hari Guru Nasional 2025 yang Seru dan Menyenangkan di Sekolah, Ada Tukar Kado hingga Flashmob!

BACA JUGA:Motor Listrik Tyranno Sabet Predikat Motor Listrik Terbaik di Kelasnya, Yuk Intip Keunggulannya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads