Menkum: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Meski MK Sudah Melarang
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Terbelah! Puluhan DPC Projo Minta Audiensi ke PSI, Lawan Budi Arie?
MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: