KPK Gandeng CPIB Singapura Ungkap Dugaan Korupsi PETRAL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ikut berkomentar soal adanya pengesahan UU KUHAP yang tidak akan terlalu memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi lembaganya.-Ayu Novita -
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PETRAL) ke tahap penyidikan. Sprindik baru diterbitkan Oktober lalu, namun hingga kini belum ada tersangka.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel dkk Kasus Dugaan Sertifikasi K3
Sprindik tersebut muncul setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dan suap pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014.
Adapun pasal yang digunakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
