Dari Cekcok ke Pemerasan: Pelaku Love Scamming dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

Dari Cekcok ke Pemerasan: Pelaku Love Scamming dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

Modus ini dilakukan berulang kali dan kembali coba dilakukan pada Agustus–September 2025, namun korban IN menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku kembali melakukan kekerasan.-Disway/Rafi Adhi-

hingga mengancam menyebarkan foto-foto pribadi korban yang dikuasainya.

Aksi kekerasan ini berlanjut pada 25 September, 29 September, dan puncaknya 30 September 2025, sebelum keduanya akhirnya tidak lagi menjalin hubungan.

Ada Korban Lain

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan korban lain, perempuan berinisial CYL, yang pernah menjadi korban kekerasan oleh tersangka pada periode Oktober 2019–2020.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan RS Kardiologi di Solo, Simbol Persahabatan Indonesia dan Uni Emirates Arab

BACA JUGA:AHY Pastikan Infrastruktur Nataru Siap, Kapal Roro dan Kereta Barang Dioptimalkan

Modusnya sama: kekerasan verbal dan fisik terhadap perempuan.

Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Atas seluruh perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus terkait modus love scamming yang dilakukan pelaku.

Sebelumnya, video viral beredar di Instagram yang menuliskan pelaku memanfaatkan relasi asmara untuk menjebak beberapa perempuan. Mereka diduga diancam, dipaksa, hingga disiksa jika tidak mengikuti perintah untuk melakukan berbagai aksi kriminal bersama pelaku.

BACA JUGA:Kalah Cepat dari Damkar, Polri Ubah Layanan Aduan SPKT jadi Pamapta

BACA JUGA:Erick Thohir dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Transformasi Olahraga Nasional

Sejumlah korban disebut sudah berupaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dimana, hal itu diposting akun Instagram @gianluigich.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads