Dari Cekcok ke Pemerasan: Pelaku Love Scamming dan Penganiayaan Ditangkap Polisi
Modus ini dilakukan berulang kali dan kembali coba dilakukan pada Agustus–September 2025, namun korban IN menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku kembali melakukan kekerasan.-Disway/Rafi Adhi-
Dari penyidikan terungkap tujuh fakta penting. Salah satunya, korban IN dan pelaku A berkenalan pada Agustus 2024 melalui aplikasi kencan Bumble, lalu mulai menjalin hubungan.
"Keduanya bahkan sepakat tinggal bersama sejak Oktober 2024 di sejumlah lokasi, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hingga akhirnya di Depok," ungkapnya.
BACA JUGA:Australia Open 2025: Duo Fajar-Rian Menang Telak dari Wakil Malaysia
BACA JUGA:Prabowo Targetkan 66 RS Baru Berstandar Canggih
Sejak Agustus 2025, keduanya tinggal bersama di sebuah indekos di Depok.
Dipaksa Lakukan Kejahatan Love Scamming
Penyidik mengungkap fakta mengejutkan: korban IN pernah dipaksa tersangka A untuk melakukan tindak pidana penipuan pada 2024.
Modusnya, pelaku menyaru sebagai perempuan menggunakan identitas dan foto-foto IN untuk mencari 'target' laki-laki lain di Bumble.
"Setelah korban IN berhasil membangun kedekatan, ia diarahkan untuk menggali PIN ATM target tersebut," ujarnya.
Setelah target lengah, tersangka menyelinap ke unit apartemen yang disewa untuk menguras saldo rekening.
BACA JUGA:Selundupin Senpi dalam Pepaya, Kawanan Pencuri Motor di Cikupa Tangerang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar DTSEN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Modus ini dilakukan berulang kali dan kembali coba dilakukan pada Agustus–September 2025, namun korban IN menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku kembali melakukan kekerasan.
Rangkaian Kekerasan Sejak Agustus 2025
Berdasarkan pemeriksaan, kekerasan dilakukan tersangka sejak 5 Agustus 2025, termasuk memukul, menendang, mendorong, melakukan, kekerasan verbal,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: