KPK: Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Wajib Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan staf khusus di Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-Disway.id/Ayu Novita-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
