bannerdiswayaward

KPK: Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Wajib Lapor LHKPN

KPK: Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Wajib Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan staf khusus di Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-Disway.id/Ayu Novita-

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads