Aturan PNS Wajib Mundur untuk Nyaleg Perlu Dikaji Ulang, PDIP : Dulu Amien Rais Boleh
Menurutnya, hal itu mengurangi kualitas parlemen. Ia mencontohkan era sebelumnya. Salah satunya, Amien Rais.-dok Disway-
BACA JUGA:FIFA Resmi Tunjuk Indonesia sebagai Tuan Rumah 'FIFA Series 2026', Timnas Bakal Berhadapan 24 Negara
Ia mengusulkan agar persyaratan keanggotaan partai (KTA) maupun rekomendasi partai bisa lebih fleksibel tanpa memutus karier seseorang di birokrasi.
"PNS boleh berpartai, yang tidak boleh itu hanya menjabat sebagai pengurus partai," ungkapnya
Ia menambahkan bahwa kualitas parlemen seharusnya diselesaikan melalui perbaikan internal partai politik, bukan dengan memangkas perannya dalam sistem demokrasi.
"Kalau ada yang buruk, ya bikin partai yang baik. Jangan sistemnya dihancurkan. Sulit kalau orang perorangan tanpa partai ikut legislatif; mekanismenya jadi repot,"ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
