Basuki Senang Tidak Ada Investor Komplain Putusan MK soal HGU IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menjalankan amanat Presiden Prabowo untuk memastikan pembangunan IKN baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya, terus berjalan sesuai target.-2025 Humas Otorita IKN - Setyawan-Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
1. Hak Guna Usaha (HGU)
Maksimal 95 tahun:
- 35 tahun (pemberian awal)
- 25 tahun (perpanjangan)
- 35 tahun (pembaruan dengan evaluasi)
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Maksimal 80 tahun:
- 30 tahun (pemberian awal)
- 20 tahun (perpanjangan)
- 30 tahun (pembaruan)
3. Hak Pakai
Maksimal 80 tahun:
- 30 tahun (pemberian awal)
- 20 tahun (perpanjangan)
- 30 tahun (pembaruan)
Putusan ini otomatis membatalkan pasal-pasal terkait masa hak atas tanah dalam UU IKN Nomor 21 Tahun 2023 yang sebelumnya memungkinkan hak hingga 190 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
