Suami Semringah, Ira Puspadewi Mulai Kemas Barang Jelang Bebas

Suami Semringah, Ira Puspadewi Mulai Kemas Barang Jelang Bebas

Suami mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, tampak tersenyum lebar setelah menjenguk istrinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta -Ayu Novita-

Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat 1 KUHAP, yang menyebut bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022, Ira sebelumnya divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua pejabat lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Meski Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Proses Hukum Adjie Pemilik Jembatan Nusantara Berlanjut

Majelis menyatakan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Namun, putusan tidak bulat. Ketua majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Menurutnya, tidak ada tindak pidana korupsi dalam proses KSU maupun akuisisi PT JN, sehingga Ira dkk semestinya dilepaskan (ontslag van alle recht vervolging).

Ia menilai tindakan tersebut dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads