bannerdiswayaward

Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna Tegaskan Surat Edaran PBNU Soal Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Berlaku

Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna Tegaskan Surat Edaran PBNU Soal Pemberhentian Gus Yahya Sah dan Berlaku

Kantor PBNU di Jakarta.-Dok.-

JAKARTA, DISWAY.ID– Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah secara organisatoris, termasuk poin yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar KH Sarmidi Husna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA:Gus Yahya Terbang ke Lirboyo Hari Ini di Tengah Badai Krisis PBNU

KH Sarmidi menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang menghasilkan dua keputusan penting:

1. KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam tiga hari sejak keputusan diterima.

2. Jika tidak mengundurkan diri, Syuriyah memutuskan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU,” tegasnya.


Surat Edaran pemberhentian Gus Yahya sebagai ketua umum Tandzfidiyah PBNU.--Syuriyah PBNU

Kepemimpinan PBNU Berada pada Rais Aam

Menurut KH Sarmidi, selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam hingga nanti ditunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Jika terdapat keberatan, jalur penyelesaian disediakan melalui Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

BACA JUGA:5 Sikap PWNU Jakarta Terkait Polemik Internal PBNU

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ujarnya.

Terkait polemik stempel digital, KH Sarmidi menjelaskan bahwa substansi surat edaran sah, namun terdapat kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga belum dapat dibubuhkan stempel digital seperti prosedur biasanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads