Privasi Finansial Terancam, SkorKu Ingatkan Bahaya Berbagi Data Sembarangan
Pemerintah melalui OJK telah bergerak melalui kampanye dan pembentukan Satgas PASTI, namun upaya perlindungan tidak bisa hanya bergantung pada regulator. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Modus penipuan dan penyalahgunaan data keuangan kini semakin berkembang tidak hanya melalui modus digital dari pihak asing, tetapi juga melalui lingkungan terdekat seperti keluarga, teman hingga pasangan.
Fenomena ini memunculkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan pribadi. Bahwa menjaga skor kredit dan keamanan akun bukan hanya soal membayar tepat waktu, melainkan juga melindungi identitas dan akses finansial dari tangan yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Profil Aktor Gary Iskak yang Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun Diduga Kecelakaan Sepeda Motor
BACA JUGA:Innalillahi, Ibunda Raisa Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun Usai Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru
Di berbagai kasus, penyalahgunaan terjadi ketika seseorang diminta membagikan KTP, kode OTP, atau akses ke akun paylater dan mobile banking.
Permintaan ini sering muncul karena faktor psikologis, seperti ketidaktahuan, rasa kasihan, rasa sungkan untuk menolak, atau rasa panik dan takut.
Namun, ketika tagihan macet atau tidak dibayar, skor kredit pemilik identitas tercatat ikut terdampak. Rekam jejak kredit yang rusak dapat menghambat pengajuan KPR, kredit kendaraan, hingga akses pembiayaan di masa mendatang.
BACA JUGA:Terus Tumbuh di Pasar Otomotif Indonesia, Jetour Konsisten Kembangkan Strategi dan Komitmen Global
BACA JUGA:PNM Hadirkan Program RE3 dari Karyawan untuk Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti peningkatan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sejak 19 Agustus 2025, OJK bersama pemerintah telah meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal sebagai langkah edukasi dan proteksi masyarakat.
Upaya ini kembali ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal yang diselenggarakan Satgas PASTI pada 20–12 Oktober 2025.
Dalam forum tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memberantas berbagai bentuk scam dan kejahatan finansial.
BACA JUGA:Kabar Duka! Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Diduga Alami Kecelakaan Sepeda Motor
BACA JUGA:ESG Initiative Awards 2025: Daftar Lengkap Pemenang dan Sorotan Utama Ajang Keberlanjutan Nasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
