KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, 3 Orang Kena Cekal ke Luar Negeri

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, 3 Orang Kena Cekal ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. 

Lembaga antirasuah telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

BACA JUGA:Profil Sosok Doni Monardo, Eks Kepala BNPB yang Kontribusinya Dirindukan Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Sesuai Instruksi Prabow, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan karena ketiganya dianggap memiliki peran dan informasi penting dalam proses penyidikan.

"KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," ujarnya kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.

Didalami: Apakah Diskresi Berasal dari Kemenag atau Dorongan Pihak Lain

Ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya mencegah pihak-pihak dari Kementerian Agama, tetapi juga unsur swasta yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Dewi Astutik Menggurita ke 6 Negara, BNN Bongkar Modus Rekrut WNI Jobless di Kamboja

BACA JUGA:Siaga Nataru, Pramono Perintahkan Modifikasi Cuaca demi Cegah Banjir Besar 2025–2026

"Yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari asosiasi ataupun PIHK," jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa fokus penyidikan KPK adalah menelusuri apakah keputusan pembagian kuota tambahan merupakan kebijakan top-down, bottom-up, atau kombinasi keduanya.

Kuota Haji Khusus Naik Signifikan

KPK mencurigai adanya kepentingan bisnis di balik perubahan besar pada kuota haji khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: