KPK Terbang ke Arab Saudi Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Hasil Temuannya?

KPK Terbang ke Arab Saudi Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Hasil Temuannya?

Menanggapi rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan pihak lain dalam kasus ASDP, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan posisi lembaganya-Fajar Ilman-

Diketahui, akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:PPG 2025: 24.994 Peserta Lulus Seleksi Substantif Nasional

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya:

  • 92% untuk jemaah reguler
  • 8% untuk haji khusus

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi:

  • 18.400 jemaah reguler
  • 1.600 jemaah khusus

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah–setengah, yakni:

  • 10 ribu untuk reguler
  • 10 ribu untuk haji khusus

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: