Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur Gara-gara Pengurangan Penerima Manfaat

Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur Gara-gara Pengurangan Penerima Manfaat

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, menegaskan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama lintas dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani kondisi psikologis ratusan siswa SDN 01 Kalibaru imbas tragedi Mobil SPPG tabrak siswa-Dok. BGN-

At cost adalah system penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket. Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

BACA JUGA:Di Puncak HUT Golkar, Prabowo Sindir Elite yang Merasa Paling Pintar tapi Gemar Ejek Negara

Wakil Kepala BGN yang membidangi Investigasi dan Komunikasi Publik itu kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, penerima manfaat MBG semakin diperluas. Penerima MBG kini tak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri, serta ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Tenaga pendidik, termasuk guru sekolah negeri, tenaga honorer,  guru swasta, ustadz pesantren, maupun santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama, kader PKK dan Posyandu juga menjadi penerima manfaat MBG.

“Ketika program MBG ini dirancang, Pak Prabowo ingin seluruh siswa bisa makan makanan bergizi agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” kata Nanik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads