Update Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker, KPK Periksa 3 Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikna bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi. Yakni, Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk KSAD Pimpin Satgas Perbaikan Jembatan di Bireuen
BACA JUGA:Resmikan Showroom Terbesar di Indonesia, JETOUR Batam Jadi Flagship di Tanah Air
Adapun pemeriksaan ketiganya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 5 Desember 2025.
"Penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemnaker," katanya dalam keterangannya dikutip, Minggu 7 Desember 2025.
Sebelumnya KPK telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bahlil Klaim 97 Persen Listrik di Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana Sudah Menyala
BACA JUGA:Mualem Sedih Kondisi Pengungsi Banjir di Daerah Terisolir: Mereka Mati Karena Kelaparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK sudah memperpanjangan masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan.
"Perpanjangan (masa penahanan). Saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: