Candu Game Online Jadi Pelarian di antara Warnet dan Rumah, Saatnya Orangtua Mengambil Kendali

Candu Game Online Jadi Pelarian di antara Warnet dan Rumah, Saatnya Orangtua Mengambil Kendali

Ilustrasi Gamers bermain game online--Candra Pratama

Pemerintah sebenarnya sudah lama membuat pagar digital mulai dari UU ITE, PP Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas), hingga Permen Kominfo tentang klasifikasi game.

Aturan-aturan itu mengatur:

verifikasi usia,

penyaringan konten,

rating game 3+, 7+, 13+, 15+, 18+,

larangan konten rokok, alkohol, narkotika,

sampai kewajiban menyaring bahasa kasar.

Namun masalahnya tetap sama: publik tidak tahu aturan ini ada. Orang tua tidak tahu cara membaca rating, anak mengunduh game dari platform luar negeri, dan sekolah tidak memberi edukasi literasi digital.

Karena itu, banyak orang tua merasa “sendirian” menghadapi dunia digital anak.

BACA JUGA:Sasar Minimarket, Satgas Akan Tutup Layanan Top Up Game Online yang Terafiliasi Judi Online

Berdasarkan catatan tim bisik Disway, pemerintah sudah membuat aturan tentang pembatasan konsumsi game online.

Salah satunya, Pasal 16A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menjelaskan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik termasuk game online.

Tak hanya itu, aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas).  

Regulasi yang diluncurkan pada Maret 2025 itu mewajibkan seluruh platform digital, termasuk game online untuk menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko penggunanya.

Pemerintah telah menetapkan pengelompokan usia untuk game melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads