6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!
Polisi bakal menindak tegas keenam anggota Polri yang menjadi tersangka pengeroyokan dua mata elang atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jaksel-Istimewa-
Konsekuensinya, anggota terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," tegasnya.
Trunoyudo menjamin Polri tak pandang bulu dalam menindak keenam anggota polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan motif pengeroyokan dua mata elang (Matel) yang tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan diungkap.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, motor yang menggunakan awalnya motor digunakan tersangka hendak ditarik dua debt collector.
BACA JUGA:Sambut Satu Abad Kedua, NU Bahas Transformasi Besar Lewat Diskusi Publik
BACA JUGA:James Riady Puji Arah Ekonomi Presiden Prabowo, Infrastruktur dan Hilirisasi Jadi Penentu 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: