Langkah Pemerintah Tutup Korporasi Penyebab Banjir Sumatera Didukung GAMKI

Langkah Pemerintah Tutup Korporasi Penyebab Banjir Sumatera Didukung GAMKI

Kondisi Aceh Tamiang hancur porak poranda pascabencana banjir bandang beberapa waktu lalu-Twitter @aceh-

Ia menilai bahwa kebijakan penghentian sementara operasional yang dilakukan Pemerintah Pusat harus diikuti penegakan hukum yang menyentuh akar masalah, termasuk aspek pidana lingkungan dan indikasi pencucian uang.

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Tinjau Pameran Wirausaha Mahasiswa di Universitas Esa Unggul

Kemenhut sebelumnya telah menyegel 11 entitas usaha, terdiri dari empat perusahaan besar dan tujuh perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan tanaman (PHAT). Pemeriksaan mencakup indikasi illegal logging, pelanggaran komitmen no-deforestation, hingga potensi tindak pidana lingkungan.

Swangro menegaskan bahwa GAMKI tidak menolak investasi maupun kehadiran industri, selama tetap berpijak pada hukum dan keadilan ekologis. 

Ia menekankan bahwa dukungan terhadap penutupan permanen bukanlah sikap anti-ekonomi, tetapi bentuk keberpihakan pada masyarakat adat, keselamatan warga, dan kelestarian jangka panjang lingkungan hidup di Sumatera Utara.

“Kami tidak menolak investasi ataupun industri. Yang kami tolak adalah praktik yang merusak hutan, mengabaikan masyarakat adat, dan merampas masa depan anak-anak muda Sumut,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejagung Blak-blakan Soal OTT KPK Terhadap Oknum Kejati Banten, Tiga Jaksa Jadi Tersangka!

GAMKI juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas lapangan kerja, namun dengan transisi industri yang adil dan tidak memindahkan beban krisis lingkungan kepada masyarakat kecil. 

GAMKI juga mendorong audit menyeluruh yang transparan, pemulihan daerah aliran sungai, serta penataan ulang kawasan konsesi berbasis peta tematik yang sahih.

“Pemulihan Sumut dimulai dari keberanian menutup sumber kerusakan. Bila TPL terbukti menjadi salah satu sumber itu, maka penutupan permanen adalah jalan keadilan," tegasnya.

GAMKI juga mengapresiasi sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang selama menjabat tidak pernah menerbitkan izin atau melepaskan kawasan hutan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang saat ini terdampak banjir

"Pernyataan tegas Menteri Kehutanan menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan lingkungan. Kami dukung langkah audit dan evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads