Sempat Melarikan Diri dari OTT, Jaksa Kejari HSU Akhirnya Ditahan KPK

Sempat Melarikan Diri dari OTT, Jaksa Kejari HSU Akhirnya Ditahan KPK

KPK akhirnya menahan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan usai sempat kabur saat OTT-Disway.id/Fajar Ilman-

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Sebelumnya, Taruna sempat melarikan diri saat hendak diamankan dan diduga menabrak penyidik KPK.

BACA JUGA:IDAI: Ada 13 Kasus Stunting pada Balita Korban Banjir, Paling Tinggi di Aceh

BACA JUGA:Sarinah Thamrin Hadirkan Pengalaman Akhir Tahun Penuh Makna dan Budaya Nusantara

Adapun penahanan tersebut dilakukan setelah Tri Taruna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK sejak menyerahkan diri pada Senin 22 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan karena status Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR," kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, masa penahanan terhadap Tri Taruna berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 10 Januari 2026. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan.

Namun, KPK baru menahan dua orang tersangka. Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Asis Budianto.

BACA JUGA:Jasa Marga Sampaikan Duka Kecelakaan Bus Ruas Tol Krapyak Semarang, Pastikan Penanganan Maksimal

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi, satu dari dua tersangka melarikan diri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads