Salah Kaprah Soal 'MBG Delivery' di Tengah Liburan Sekolah, Nanik S Deyang Kasih Penjelasan Tegas!
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu, 14 Desember 2025-Dok.BGN-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa liburan sekolah terutama ditujukkan kepada kelompok penerima manfaat dari kalangan ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.
Dalam klasifikasi kelompok penerima MBG, mereka biasa disebut sebagai kelompok 3B. Nanik mengatakan, menu MBG untuk kelompok ini biasanya diantar oleh petugas SPPG.
“Yang tidak libur, atau tetap diberikan MBG, itu adalah untuk 3B. Siapa yang mengantar? Ya seperti biasa, para petugas yang selama ini sudah berjalan,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Yogyakarta, hari ini, Selasa, 23 Desember 2025.
BACA JUGA:Kemlu Pulangkan 9 Jenazah WNI Korban Kebakaran Hong Kong Secara Bertahap
BGN menyadari bahwa untuk perbaikan gizi siswa perlu konsistensi. Namun BGN pun memahami bahwa anak-anak sekolah sedang memasuki masa liburan.
Karena itu SPPG menawarkan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat, jika mau menerima MBG, mereka dipersilakan mengajukannya.
Hidangan MBG akan diantarkan SPPG sesui dengan permintaan sekolah, dalam bentuk makanan kering.
“Jadi anak-anak tidak dipaksa untuk datang ke sekolah. Silakan saja kalau makanan MBG itu diambil ibunya, ayahnya, atau saudaranya," jelas Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk pengelolaan program MBG itu.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari ini 23 Desember 2025 Melonjak Naik Rp59.000 Per Gram, di Pegadaian Berapa?
BACA JUGA:Kulit Mulai Kehilangan Elastisitas? Saatnya Rawat dari Dalam dengan Nutricoll B ERL
Nanik menyebut jika yang terjadi di lapangan baik sekolah maupun wali murid tidak bisa menerima hidangan MBG, maka tidak ada paksaan.
Hanya saja, yang perlu digaris bawahi adalah komunikasi dan interpretasi yang harus dipahami bersama.
"Kalau misalnya sekolah tidak mau menerima, wali murid juga tidak mau, maka juga tidak apa-apa, dan tidak dipaksa," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: