Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah
Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten bersinergi dalam penanganan khusus sampah yang menjadi perhatian khusus di Tangerang Selatan.-Istimewa-
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Ada Preman Bayaran Hasut Warga Lawan Aparat saat Menertibkan Kawasan Hutan!
Menteri LH telah menekankan bahwa pengawasan dari Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dilakukan untuk memastikan penanganan sampah tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pengawasan ini mencakup monitoring berkelanjutan terhadap kondisi operasional TPA Cipeucang dan pemastian standar teknis serta environmental compliance.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangsel juga menegaskan bahwa pemerintah kota siap untuk bekerja sama dengan Tim Gakkum KLHK dan terus meningkatkan standar pengelolaan sampah.
"Kami menjalankan pengelolaan sampah dengan serius dan bertanggung jawab. Tim Gakkum KLHK adalah partner dalam memastikan setiap langkah pengelolaan sampah memenuhi standar dan melindungi lingkungan serta kesehatan publik," jelasnya.
Tanggung Jawab Hukum dan Komitmen Pemerintah Kota
Menteri LH telah mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah.
Pasal ini juga mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun penjara apabila kepala daerah gagal menangani pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:Entah Kebetulan, Netizen Telusuri Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama-Sama Punya Motor Vespa Kuning
Meskipun demikian, Menteri LH menyatakan optimisme bahwa Wali Kota Tangsel mampu menyelesaikan persoalan ini.
Menteri juga mengakui bahwa upaya serius telah dilakukan oleh Wali Kota dalam menangani masalah sampah.
"Saya yakin kerja keras Pak Wali Kota bisa menuntaskan ini. Selama ini penanganan di TPA sudah dilakukan secara serius," demikian pernyataan Menteri LH yang menunjukkan kepercayaan terhadap komitmen Pemkot Tangsel.
Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa Pemkot Tangsel menerima tanggung jawab penuh dalam pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pemkot Tangsel berkomitmen untuk melaksanakan penanganan sampah sesuai dengan standar dan ketentuan undang-undang, memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Tangsel, melakukan pengelolaan sampah secara transparan dan akuntabel, serta menyelesaikan persoalan sampah dalam timeline yang telah ditetapkan.
Timeline Penanganan dan Rencana Lanjutan
Pemkot Tangsel telah menetapkan rencana kerja yang terukur untuk memastikan implementasi strategi berjalan efektif.
Fase Darurat Sampah (Desember 2025 - Januari 2026)
Dalam fase ini, Pemkot Tangsel akan mengoperasikan TPA Cipeucang untuk menangani 400 ton sampah per hari, memaksimalkan penggunaan 54 unit TPS3R, dan menguatkan pengawasan serta monitoring dari KLHK dan Pemprov Banten. Proses finalisasi administrasi kerja sama dengan Kota Serang juga berlangsung dalam fase ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: