Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah

Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah

Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten bersinergi dalam penanganan khusus sampah yang menjadi perhatian khusus di Tangerang Selatan.-Istimewa-

Bersamaan dengan pembukaan TPA Cipeucang, Menteri LH juga memberikan instruksi untuk memaksimalkan penanganan sampah melalui semua fasilitas material yang tersedia di Tangsel, termasuk pengoperasian optimal 54 unit TPS3R (Tempat Pemilahan, Pengumpulan, dan Pengolahan Sampah Residu) yang ada serta pemanfaatan semua unit pengelolaan sampah yang tersebar di kota.

BACA JUGA:Prabowo: Mati Membela Rakyat Adalah Kehormatan, Saya Siap Mati Demi Rakyat Indonesia

Peran Strategis Pemprov Banten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, pembinaan kerja sama antar kabupaten/kota berada di bawah kewenangan gubernur.

Oleh karena itu, peran Gubernur Banten Andra Soni menjadi krusial dalam penyelesaian persoalan sampah Tangsel.

Gubernur Banten telah menunjukkan komitmen aktif dengan memfasilitasi kerja sama lintas daerah.

Gubernur telah menjembatani Pemkot Tangsel dengan Pemerintah Kota Serang untuk kerja sama penanganan sampah yang strategis mengingat keterbatasan kapasitas permanen TPA Cipeucang dan kebutuhan solusi pengelolaan regional.

Gubernur Banten telah memfasilitasi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Tangsel dan Kota Serang yang mencakup pengalihan sebagian sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong di Kota Serang.

BACA JUGA:Panas Rumor Hubungan Aura Kasih dan Ridwan Kamil, Rumah Rp50 Miliar di Cipete Jadi Sorotan

Nota kesepahaman ini menargetkan pengalihan sebesar 500 ton sampah per hari dengan durasi kerja sama selama empat tahun.

Proses administrasi dan penetapan administratif sedang dalam tahap finalisasi, dengan target pelaksanaan teknis dimulai pada Januari 2026.

Pemprov Banten terus memberikan dukungan administratif dan teknis dalam proses implementasi kerja sama lintas daerah, termasuk fasilitasi penyelesaian proses regulasi, koordinasi teknis operasional pengiriman sampah, serta monitoring dan evaluasi berjalannya kerja sama.

Pemkot Tangsel mengapresiasi keterlibatan langsung Gubernur Banten dalam mendorong penyelesaian persoalan sampah Tangsel.

"Dukungan Pemprov Banten, khususnya peran Gubernur Andra Soni, telah mempercepat pencarian solusi komprehensif. Inisiatif Gubernur dalam memfasilitasi kerja sama lintas daerah sejalan dengan arahan Menteri LH untuk mengaktifkan kerja sama antar daerah," ungkap Bambang. 

Fokus Penataan Substansi dan Pengawasan Ketat

Menteri LH telah menjelaskan bahwa meskipun TPA Cipeucang berada dalam masa sanksi administratif, penanganan sampah di Kota Tangsel tidak boleh terhenti mengingat risiko pencemaran lingkungan yang sangat besar.

Oleh karena itu, pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan dengan dua fokus paralel: penanganan sampah darurat melalui pengoperasian TPA hingga 400 ton per hari dan penataan substansi melalui pelaksanaan perbaikan konstruksi dan penataan ulang timbunan sampah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads