Sukur! Samuel yang Ratakan Rumah Nenek Erlina Ditangkap Polda Jatim!
Polda Jawa Timur melalui Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengeklaim membeli tanah Nenek Elina Widjajanti dan membongkar rumah nenek 80 tahun secara paksa. -Istimewa-
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji, yang meninjau langsung kediaman Erlina menyatakan kecewa dengan sikap Samuel. Samuel dinilai bertindak sepihak lantaran melakukan pembongkaran tanpa dasar putusan pengadilan yang inkracht.
BACA JUGA:Asyik! TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, Dorong UMKM dan Pemerintah Daerah Semarakkan Pesta Bola
Elina sendiri telah melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: