Preman Pukul Pedagang Kukusan di BKT hingga Hidung Berdarah, Langsung Dikasih Paham Kapolres!
Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua preman yang palak pedagang kukusan di Kawasan BKT, Jakarta Timur, hingga videonya viral di media sosial-Istimewa-
Saat menagih, SA ternyata petantang petenteng membawa senjata tajam.
"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," ujar Alfian.
Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Saat dimintai uang, korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.
BACA JUGA:Dubes Spanyol Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jasad Pelatih Valencia beserta Kedua Anaknya
Namun, SA disebut tidak bisa menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan.
Di tengah cekcok tersebut, SR kemudian muncul dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka.
"Yang melakukan kekerasan adalah SR," tegas Alfian.
Selain itu, dia menyebutkan pelaku SA sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, SR kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan cepat setelah laporan resmi diterima.
"Tidak ada kendala. Kami baru dapat laporan dua hari yang lalu, dan ini sudah kami amankan," ucap Alfian.
Polisi masih mencari tahu jika keduanya bekerja bersama-sama dalam aktivitas penarikan uang kepada pedagang atau hanya terlibat pada kejadian tersebut.
Laporan Korban Ditolak
Korban disebut tidak membuat laporan resmi ke polisi, namun penyidik tetap melakukan penyelidikan setelah laporan masuk ke layanan 110 dan informasi itu beredar di media sosial.
"Sampai saat ini, korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, namun kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan," jelas Alfian.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jika praktik penarikan uang terhadap pedagang itu termasuk pungutan liar dan apabila pelaku terafiliasi kelompok tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: