TNI AL Beberkan Kronologi Penganiayaan Dua Warga di Depok oleh Serda M

TNI AL Beberkan Kronologi Penganiayaan Dua Warga di Depok oleh Serda M

Kadispen TNI AL Laksma Tunggul menjelaskan kronologi prajuritnya menganiaya 2 warga di Tapos, Depok.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadispen TNI AL Laksma Tunggul menjelaskan kronologi prajuritnya menganiaya 2 warga di Tapos, Depok.

Ia mengungkapkan kejadian itu bermula saat prajuritnya merasa curiga terhadap 2 warga tersebut yang diduga akan melakukan transaksi ilegal.

"Peristiwa bermula saat Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal," ujar Tunggul kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.

BACA JUGA:Viral Avanza Lawan Arah di Tol Bandara Soetta, Polisi Selidiki!

BACA JUGA:Pakar Psikologi Forensik Soroti Motif Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS

Tunggul menyampaikan jika penganiayaan yang dilakukan oleh Serda M dinilai berlebihan hingga menyebabkan keduanya terluka parah.

Bahkan salah satu korban, WAT, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

"Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat," jelas Tunggul.

Saat ini, kata Tunggul, Polisi Militer (PM) Kodaeral III telah mengamankan terlapor Serda M dan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis.

BACA JUGA:Pengacara Pastikan Nadiem Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook yang Dua Kali Tertunda

BACA JUGA:SERBU! 30 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 5 Januari 2026, Klaim Rewards Gems hingga Pemain Langka Baru

"Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer," ujarnya.

Tunggul menyampaikan rasa belasungkawa atas peristiwa tersebut.

"TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi," ungkap Tunggul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads