Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

JPU Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa dugaan korupsi melibatkan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk sarana pembelajaran TIK pada anggaran 2020-2022, yang dianggap tidak memenuhi perencanaan dan prinsip pengadaan.

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin, 5 Januari 2026.

BACA JUGA:Dukungan Driver Ojol Mengalir untuk Nadiem Makarim, Dekat Secara Historis dan Psikologis

JPU mengungkapkan kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chromebook yang dianggap tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. 

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pengacara Pastikan Nadiem Hadir di Sidang Dakwaan Kasus Chromebook yang Dua Kali Tertunda

JPU menuturkan bahwa Nadiem, bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021.

Kemudian Sri sebagai Direktur SD pada direktorat yang sama pada 2020-2021, serta Jurist  Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, diduga menyusun peninjauan kajian dan analisis.

Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta CDM.

BACA JUGA:Aduh! Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan Ke Rumah Sakit

"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tutur JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: