Pemerintah Tegaskan KUHP Baru Tak Bungkam Kritik, Demonstrasi Tetap Dijamin
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran dalam konferensi pers-ist-
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: