Kompolnas Awasi Penahanan di Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Kompolnas Awasi Penahanan di Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Komisioner lainya, M. Choirul Anam mengatakan bahwa penahanan seharusnya semakin dibatasi dalam negara demokratis.-Disway/Fajar Ilman-

Sebelumnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Usai setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akhir 2025. 

BACA JUGA:Pemerintah Pantau Dampak Konflik AS–Venezuela Bagi Indonesia, Harga Minyak Masih Stabil

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan KUHP Baru Tak Bungkam Kritik, Demonstrasi Tetap Dijamin

Pemberlakuan dua kitab hukum itu puni menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Tentu menggantikan aturan lama warisan kolonial yang telah digunakan puluhan tahun.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengundangkannya pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun. 

Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, sehingga keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads