Pasal KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Kumpul Kebo? Simak Penjelasan Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 411 tentang perzinaan yang bisa menjerat pelaku Kumpul Kebo-Youtube Kementerian Hukum-
Lebih lanjut, Supratman memastikan sebelum UU terbit, pembahasan yang sangat intensif sudah dilakukan pemerintah bersama DPR. Ia pun memastikan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk KUHAP.
"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP," kata Supratman.
"Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil," lanjut eks Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: