DPR Klaim Pasal 'Kumpul Kebo' KUHP Baru Itu Bentuk Negara Jaga Moral

DPR Klaim Pasal 'Kumpul Kebo' KUHP Baru Itu Bentuk Negara Jaga Moral

Rudianto mengklaim bahwa pasal tersebut mencerminkan jati diri Indonesia sebagai relegious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 UUD 1945. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa pengaturan Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru tentang kohabitasi (Kumpul Kebo) merupakan bukti negara menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama di tengah kehidupan masyarakat. 

Menurutnya, ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan publik.

BACA JUGA:Patra Jasa Group Salurkan Bantuan bagi Penyintas Banjir di Sumatera

BACA JUGA:16 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Sitaro, Tiga Lainnya Dilaporkan Hilang

Rudianto mengklaim bahwa pasal tersebut mencerminkan jati diri Indonesia sebagai relegious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 UUD 1945. 

"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi relegious nation state," ujarnya, Selasa 6 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 412 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. 

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Akun ASN Digital yang Lupa Password dan Kode OTP Invalid, Dijamin Mudah dan Aman

BACA JUGA:Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menguat, KPK Buka Suara Soal Dampak Biaya Politik dan Integritas

Namun demikian, Rudianto menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan secara bebas karena dikategorikan sebagai delik aduan absolut.

Menurutnya, pengaturan sebagai delik aduan justru menunjukkan kehati-hatian negara dalam menegakkan hukum pidana. 

"Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang," ucapnya.

Rudianto juga menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan. 

BACA JUGA:PLN Resmikan SPKLU Center di Jakarta Selatan, Isi Daya Kendaraan Listrik Kian Cepat!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads