DPR Klaim Pasal 'Kumpul Kebo' KUHP Baru Itu Bentuk Negara Jaga Moral
Rudianto mengklaim bahwa pasal tersebut mencerminkan jati diri Indonesia sebagai relegious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 UUD 1945. -Istimewa-
Dengan mekanisme tersebut, ia mengklaim bahwa pasal kohabitasi tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ia bahkan menyatakan bahwa kehadiran negara melalui norma ini justru bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
"Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto mengklaim bahwa seluruh regulasi, termasuk Pasal Kohabitasi dalam KUHP baru, tetap disusun dengan memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Niat Puasa Rajab 2026 Sekaligus Qadha Ramadhan, Ini Hukum, Keutamaan, dan Tata Cara
BACA JUGA:Evaluasi di Hambalang, Prabowo Minta Kabinet Perkuat Langkah 2026
Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, menyusul berlakunya pasal kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketentuan hukum tersebut secara resmi telah tercantum serta diatur di dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai diberlakukan secara nasional.
Pasal 412 mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah atau yang kerap disebut sebagai kumpul kebo. Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: