Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Liquid Vape Narkoba

Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Liquid Vape Narkoba

Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi berhasil membongkar sindikat narkoba Liquid Vape berisi Happy Water-Dok. BNN-

BNN juga menyatakan terdapat dua orang warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pencarian orang BNN terkait pengungkapan tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, kisaran (dijual) antara Rp 2 juta sampai Rp 6 juta per saset untuk happy water. Untuk liquid vape, menurut pengakuan tersangka, Rp 2 juta,” ujarnya.

Modus operandi baru yang terungkap adalah menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.

Bermula dari Operasi Nataru

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Desember 2025.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat, menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan tren gaya hidup.

“Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujar Syarif Hidayat.

Kasus ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang yang tiba dari Malaysia.

BACA JUGA:RASAIN, Tendangan 'Kung Fu' Hilmi di Liga 4 Berujung Pemecatan dari Klub Putra Jaya Pasuruan!

Melalui investigasi airport interdiction pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS alias HYK alias S dan DM. Keduanya tiba menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674.

Pemeriksaan X-ray terhadap koper mereka menunjukkan indikasi kuat adanya pembawaan narkotika.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita sejumlah barang bukti. Ini meliputi 20 bungkus bruto 139,5 gram MDMA; 8 botol bruto 1.107,8 gram Etomidate; serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram. Kedua tersangka, HHS dan DM, diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta.

Pengembangan kasus dilakukan dengan metode controlled delivery. Petugas berhasil mengamankan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara. Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan kemudian mengungkap keberadaan gudang penyimpanan dan lokasi peracikan narkotika.

Penggeledahan di kamar kost nomor 301 mengungkap skala operasi jaringan ini. Petugas menemukan 20.000 ml cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga. Barang-barang ini digunakan sebagai kamuflase untuk menyembunyikan narkotika.

Mureks mencatat bahwa hasil penyidikan menunjukkan narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk kemudian dijadikan liquid vape bermerek “Love Ind”.

Produk ilegal ini diedarkan secara masif ke tempat hiburan malam, dengan target utama kalangan muda dan pengguna vape.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads