Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Liquid Vape Narkoba
Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi berhasil membongkar sindikat narkoba Liquid Vape berisi Happy Water-Dok. BNN-
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Dinilai Stabil, Industri AMDK Bersiap Tancap Gas
Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, jaringan ini diperkirakan memiliki kapasitas untuk memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda Indonesia dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Menutup keterangannya, Syarif Hidayat kembali menegaskan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum.
“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: