Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka Soal UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka Soal UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Lee diagendakan diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Gawat! Dua Curanmor Bersenpi Beraksi di Slipi, Satu Orang Kena Tembak

BACA JUGA:Ini Alasan ESDM Izinkan SPBU Swasta Impor BBM Tahun 2026

"Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," katanya kepada disway.id, Rabu 7 Januari 2025.

Diterangkannya, Richard Lee ditetapkan tersangka soal tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Terkait TP (Tindak Pidana, red) yang dipersangkakan Mas

tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," terangnya.

BACA JUGA:Wakapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Pospam dan Posyan Terbaik Operasi Lilin Jaya 2025

BACA JUGA:27 Rajab 2026 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Keistimewaan dan Keutamaan saat Isra Miraj

Dimana, pelapor kasus tersebut merupakan selebgram Doktif. Dan yang bersangkutan telah diperiksa.

"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa mas," ucapnya.

Sementara Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap terlapor Ricard Lie (RL) terus berjalan.

Perkara yang dilaporkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S itu kini telah masuk tahap penyidikan dengan RL resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads