Kasus Korupsi Proyek Bekasi, KPK Telusuri Peran DPRD dan Aliran Uang

Kasus Korupsi Proyek Bekasi, KPK Telusuri Peran DPRD dan Aliran Uang

KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang-Disway.id/Fajar Ilman-

"Karena keterangan dari setiap saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh dalam serangkaian proses penyidikan," pungkasnya.

BACA JUGA:Dunia Berubah Cepat, Sekolah Didorong Fokus Bangun Ketangguhan Siswa

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diduga menerima uang 'ijon proyek' senilai Rp 9,5 miliar. 

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ade merupakan uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," terang Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.

"Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads