KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!

KPK Menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi Haji 2023-2024-Disway.id/Ayu Novita-

Yaqut juga enggan menjawab soal dugaan temuan penyidik KPK di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia menolak memberikan penjelasan.

BACA JUGA:Menkomdigi Tantang AI Innovation Hub Hasilkan Solusi Publik

BACA JUGA:Menkeu: Dana Otsus Papua 2026 Turun Jadi Rp10 Triliun

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," katanya.

Sebelumnya, kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Diketahui, akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:20 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembakaran Lapak Pedagang Kalibata Buntut Pengeroyokan Matel

BACA JUGA:Imbas Gagal di SEA Games 2025, PSSI Lepas Indra Sjafri dan Sumardji Mundur Sebagai Manager Timnas Indonesia

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads