PPN 12% Bukan Sekadar Angka: Rakyat Menjerit, Industri Tercekik
Di balik cerita ibu rumah tangga, pedagang, dan pekerja yang mengencangkan ikat pinggang, kebijakan PPN 12% kini dipertanyakan secara lebih serius.--Bianca Khairunnisa
Selain itu, dampak adanya kenaikan PPN ini juga dapat terlihat dari sejumlah stok kendaraan di sebagian dealer sampai dapat memicu perang diskon antar penjual.
Di lain sisi, lanjut Syafruddin, menilai bahwa dengan diberikannya diskon memang dapat meringankan pasar, terutama dealer.
Namun, hal itu juga dapat memengaruhi margin keuntungan serta menurunkan produktivitas layanan bagi dealer.
Tak hanya dealer yang terkena dampak, tetapi penyedia kendaraan pun menghadapi pelemahan kapasitas produk pabrik, sedangkan pemasok komponen juga kehilangan skala produksi.
Akibatnya, biaya per unit meningkat dan rencana penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berisiko tertunda.
"Jika tekanan ini berlangsung lama, perusahaan akan menahan perekrutan tenaga kerja, mengurangi shift produksi, hingga menunda peluncuran model baru. Pada titik itu, industri bisa kehilangan momentum inovasi dan peluang ekspor," jelasnya.
Karena itu, Syafruddin menekankan pentingnya peran pemerintah dalam merancang kebijakan PPN yang lebih selektif.
Ia juga meminta adanya komunikasi publik yang jelas agar persepsi pasar tidak lebih merusak dibandingkan besaran tarif pajak itu sendiri.
"Sinkronisasi pajak pusat dan daerah juga krusial agar harga OTR tidak melonjak tak terkendali," tegasnya.
Di sisi lain, ia mendorong pelaku industri otomotif untuk tidak semata mengandalkan strategi diskon.
Menurutnya, pembiayaan kreatif, efisiensi logistik, serta penawaran nilai tambah kepada konsumen perlu diperkuat agar pasar tetap bergerak dan investasi tetap berjalan.
BACA JUGA:KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 6 Miliar Rupiah Dari OTT di Lingkungan Ditjen Pajak
Untuk segmen kendaraan mewah, Syafruddin menilai kenaikan pajak seharusnya diimbangi dengan insentif produktif, seperti dukungan riset dan pengembangan (R&D), percepatan pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, serta kepastian regulasi emisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: