Google Buka Fakta Baru Soal Korupsi Chromebook yang Seret Nama Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keungan negara senilai Rp 2,8 triliun. Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook -Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Link Unduh Game TheoTown yang Lagi Viral, Main Simulasi Jadi Pejabat hingga Bangun Kota Impian
BACA JUGA:Dampingi Presiden Resmikan Infrastruktur RDMP, Menko AHY: Tonggak Kemandirian Energi Nasional
JPU menuturkan bahwa Nadiem, bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, Sri sebagai Direktur SD pada direktorat yang sama pada 2020–2021, serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, diduga menyusun peninjauan kajian dan analisis.
Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tutur JPU.
Tak berhenti di situ, Jaksa menyebut Nadiem bersama sejumlah pihak diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran 2020 tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harga tersebut menjadi acuan pengadaan laptop Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM pada 2021 dan 2022.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah pada 2020–2022 tanpa evaluasi harga dan referensi pembanding.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: