Google Buka Fakta Baru Soal Korupsi Chromebook yang Seret Nama Nadiem Makarim

Google Buka Fakta Baru Soal Korupsi Chromebook yang Seret Nama Nadiem Makarim

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keungan negara senilai Rp 2,8 triliun. Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook -Disway/Candra Pratama-

Tak berhenti di situ, Google menambahkan bahaa pihaknya menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) yang sebelumnya dikenal sebagai "Chrome Device Management". 

BACA JUGA:Mau Kulit Naik Level? Rutin Pakai Serum untuk Wajah Lebih Cerah

BACA JUGA:Hari Ini Saksi Dugaan Penipuan Kripto Rp3 Miliar Diperiksa Polisi

Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu menerangkan bahwa CEU merupakan sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan yang sangat penting yang berfungsi untuk melindungi aset publik. 

"Sebagai standar yang digunakan di seluruh dunia, CEU memberikan Kementerian hingga sekolah kendali untuk mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat jika hilang," terangnya.

"Ini adalah cara kami memastikan investasi Pemerintah tetap aman dan bermanfaat untuk jangka panjang," sambung Google menutup.

Sebelumnya diwartakan, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keungan negara senilai Rp 2,8 triliun.

Adapun angka tersebut merupakan buntut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 2 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan 81 Catridge Vape Mengandung Etomidate

BACA JUGA:Kubu Jokowi Buka Peluang Damai di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Nasib Roy Suryo Cs Bagaimana?

JPU Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa dugaan korupsi melibatkan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk sarana pembelajaran TIK pada anggaran 2020-2022, yang dianggap tidak memenuhi perencanaan dan prinsip pengadaan.

"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin, 5 Januari 2026.

JPU mengungkapkan kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chromebook yang dianggap tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. 

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads