6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun

6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) mengugat 6 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan H-Dok. KLH-

Ia mengungkapkan jumlah perusahaan yang digugat tak menutup kemungkinan untuk bertambah seiring berjalannya penegakan hukum.

"Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp 4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads