Cermin Bangsa di Tanah Suci, Petugas dan Jemaah Haji 2026 Diminta Bijak Bermedsos
Tenaga Ahli Bidang Humas dan Media Kemenhaj RI, Ichsan Marsha di sela Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (16/1/2026).-ist-
Selanjutnya, flexing. Praktik pamer kekayaan atau kemewahan sangat tidak disarankan dan dilarang oleh otoritas setempat untuk dipublikasikan.
Kemudian, dokumentasi di masjid. Aktivitas pengambilan foto dan video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk swafoto (selfie) di depan Ka'bah, tetap dilarang guna menjaga kekhusyukan ibadah.
Sementara untuk meminimalisir dampak konten viral yang bersifat negatif, Kemenhaj mengoptimalkan kanal Kawal Haji.
Aplikasi ini diposisikan sebagai pusat pengaduan resmi bagi jemaah maupun petugas jika menemui dinamika di lapangan.
BACA JUGA:Wamenhaj Melihat Optimisme Kuat Petugas untuk Sukseskan Penyelenggaraan Haji di Diklat PPIH 2026
"Kanal ini cukup efektif menyelesaikan berbagai dinamika pada penyelenggaraan sebelumnya. Jika ada masalah, adukan melalui Kawal Haji, bukan langsung diumbar ke media sosial tanpa konteks," tambahnya.
Ia menutup pemaparannya dengan mengajak jemaah untuk "menjaga jari" sejak masa manasik.
Menurutnya, momentum haji adalah waktu paripurna untuk beribadah. Hindari aktivitas digital yang tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas ibadah selama di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: