Rahasia Gelap dan Celah Pidana Child Grooming

Rahasia Gelap dan Celah Pidana Child Grooming

Ilustrasi. apabila pelaku masih dibawah umur, penanganan hukum masih tetap bisa dilakukan dengan pidana UU Perlindungan anak yang mengatur pemidanaan bagi pelaku anak dan perlindungan bagi korban.-Istimewa-

Ia menambahkan, sejak lama sudah ada kecenderungan anak perempuan menjalin hubungan dengan laki-laki yang usianya jauh lebih tua. Di era media sosial, praktik manipulasi cinta semakin mudah dilakukan secara daring.

Studi Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI pada 2010 menemukan bahwa anak perempuan kelas 6 SD hingga kelas 1 SMP sudah menjalin hubungan dengan siswa SMA, bahkan mahasiswa.

Fenomena itu kini semakin kompleks di era media sosial. Menurut Ida, romantisasi pacaran dan manipulasi cinta terhadap anak tidak lagi hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui ruang digital.

"Romantisasi pacaran di media sosial membuat anak-anak sulit mengenali bahaya. Secara psikososial mereka masih anak-anak, meski secara biologis tampak dewasa," jelasnya.

Ia menilai rendahnya pemahaman masyarakat tentang child grooming serta lemahnya perlindungan dan penegakan hukum turut memperparah situasi. Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang justru menormalisasi relasi tidak sehat tersebut.

Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus berpihak pada korban, meskipun pelaku memiliki kuasa, jabatan, atau posisi sosial tertentu.

"Kasus guru sebagai groomer terhadap murid adalah cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di institusi pendidikan, baik umum maupun keagamaan," tegas dia.

Sementara itu di Indonesia, Ida menyoroti masih mudahnya akses terhadap konten pornografi, serta lemahnya penegakan hukum meski Undang-Undang Perlindungan Anak telah ada.

"Tanpa komitmen bersama dan penegakan hukum yang konsisten, anak-anak akan terus berada dalam posisi paling rentan," pungkasnya.

Jerat Pidana Child Grooming

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku childgrooming atau bisa disebut sebagai groomer dapat dijerat pidana meski belum terjadi kekerasan fisik. Termasuk saat menggunakan chat.

“Iya bisa sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan,” kata Abdul Fickar.

Menurutnya, bukti percakapan antara pelaku dan korban bisa menjadi alat bukti yang kuat. Sebab, sudah tertuang dalam KUHAP baru.

“(Bukti chat) kuat sama dengan alat bukti yang lain, KUHAP baru sudah mengakomodir itu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan apabila pelaku masih dibawah umur, penanganan hukum masih tetap bisa dilakukan dengan pidana UU Perlindungan anak yang mengatur pemidanaan bagi pelaku anak dan perlindungan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads