Kapolres Turun Tangan Mediasi Kasus Guru vs Wali Murid di Pamulang

Kapolres Turun Tangan Mediasi Kasus Guru vs Wali Murid di Pamulang

Dalam pertemuan tersebut, AKBP Boy Jumalolo membuka dialog dengan memperkenalkan masing-masing pihak agar komunikasi berjalan terbuka dan berimbang.-Istimewa-

BACA JUGA:Eka Hospital Perluas Jaringan Layanan Kesehatan Premium di Jantung Kota Jakarta

Meski demikian, pihak pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat di Polres Tangerang Selatan.

Selain itu, pelapor juga menyatakan akan menggunakan hak jawab kepada media terkait perkara tersebut.

Namun begitu, pelapor menegaskan pintu mediasi dan Restorative Justice masih terbuka untuk dilakukan di kemudian hari apabila ditemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap anak, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan musyawarah.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan memfasilitasi upaya restoratif justice (RJ) terkait laporan wali murid terhadap seorang guru swasta.

BACA JUGA:Panduan Cara Cek Saldo Haji dan Nilai Manfaatnya Lewat Aplikasi BPKH

BACA JUGA:Sempat Terhenti, Tim SAR Gabungan Bawa Dua Kantong Jenazah Korban Longsor di Bandung Barat

Laporan tersebut sebelumnya diterima polisi pada 12 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan sejak laporan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP," katanya kepada disway.id, Rabu 28 Januari 2026.

Dijelaskannya, pada hari ini, atas arahan Kapolres Tangerang Selatan, polisi memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme restoratif justice.

Proses tersebut turut dihadiri oleh UPTD PPA Kota Tangsel, KPAI, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan itu, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor apabila dalam proses mendidik terdapat kata-kata atau perlakuan yang kurang berkenan terhadap siswa.

BACA JUGA:Sempat Terhenti, Tim SAR Gabungan Bawa Dua Kantong Jenazah Korban Longsor di Bandung Barat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads