Kapolres Turun Tangan Mediasi Kasus Guru vs Wali Murid di Pamulang
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Boy Jumalolo membuka dialog dengan memperkenalkan masing-masing pihak agar komunikasi berjalan terbuka dan berimbang.-Istimewa-
BACA JUGA:Wamenhaj Tegaskan Peserta Diklat PPIH Arab Saudi 2026 Belum Tentu Lolos Petugas Haji
"Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam mendidik anak ada ucapan ataupun perlakuan yang kurang berkenan," ujarnya.
Sementara itu, pihak pelapor disebut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice atau dilanjutkan ke proses hukum.
"Keputusan untuk diselesaikan secara restorative justice atau tidak, pihak pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan demi keluarga dan anaknya," tuturnya.
Meski belum ada batas waktu yang ditentukan, Wira menilai proses dialog yang berjalan sudah menunjukkan progres positif.
"Pihak pelapor membuka diri terhadap upaya ini agar kepentingan semua pihak dapat terakomodir. Progresnya cukup baik," terangnya.
Menurutnya, persoalan di lingkungan sekolah idealnya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang baik tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap anak.
"Kondisi-kondisi seperti ini di sekolah seharusnya bisa diselesaikan dengan baik, tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: