Roy Suryo CS Jalani Wajib Lapor, Sindir Keras Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Roy Suryo CS Jalani Wajib Lapor, Sindir Keras Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Roy Suryo CS menjalani wajib lapor terkait proses hukum kasus dugaan ijazah Jokowi yang dituding palsu.-Rafi Adhi/Disway.id-

BACA JUGA:TKA SD–SMP 2026 Mulai April, Kemendikdasmen: Nilai Digunakan untuk Jalur Prestasi

Perwakilan tim hukum lainnya, Herman Kadir menilai laporan Egi Sujana keliru karena tidak memenuhi unsur delik pidana.

"Bahasa ‘tuyul’ itu tidak dikenal sebagai unsur delik dalam KUHP. Secara legal standing, laporan itu tidak berdasar hukum," ungkapnya.

Ia juga menilai langkah Egi Sujana melaporkan rekan seperjuangan bertentangan dengan idealisme awal gerakan.

"Kalau keluar dari jalur perjuangan silakan, tapi jangan menjadikan kawan sendiri sebagai musuh," nilainya.

BACA JUGA:Jalan Daan Mogot Sempat Lumpuh Imbas Banjir, Kini Berangsur Normal

Sementara Rizal Fadilah, menegaskan pihaknya tetap siap menjalani seluruh proses hukum.

"Kami melakukan wajib lapor, artinya kami siap. Mau dilanjutkan atau dihentikan, yang penting kebenaran ijazah Joko Widodo bisa dibuktikan," tegasnya.

Ia juga mengkritik langkah Egi Sujana yang dinilai mencopot anggota TPUA secara sepihak dan kemudian melaporkan aktivis.

"Garis perjuangan TPUA itu membela ulama dan aktivis, bukan melaporkan aktivis," bebernya.

BACA JUGA:Penunjukan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR Diklaim Demi Kesetaraan Gender

Rizal menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila laporan terhadap Roy Suryo CS tidak dicabut.

"Kami tetap bersatu. Karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads