Isu Jurist Tan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung

Isu Jurist Tan Pindah Kewarganegaraan, Begini Respons Kejagung

Jurits Tan merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). -Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Belakangan beredar isu bahwa buronan kelas kakap kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, mengajukan pindah kewarganegaraan. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan respons tegas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses hukum terhadap Jurist Tan masih terus bejalan.

BACA JUGA:Dirut BEI Mundur Usai IHSG Turun, Istana Tegaskan Fundamental Tetap Kuat

BACA JUGA:88 Persen Produk Lokal Dominasi Penjualan Suzuki 2025, Tutup Tahun Tembus 64.000 Unit

Namun, Anang menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan.

"Belum dapat informasi dari pihak terkait. Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tegasnya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Anang mengungkapkan, apabila benar Jurist Tan telah pindah kewarganegaraan, proses penyidikan pidana tetap berjalan. Ia pun mengilustrasikan seperti kasus Navayo.

"Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan," ungkapnya.

BACA JUGA:Setneg vs Hotel Sultan Berlanjut, PT Indobuildco Klaim Rencana Pengosongan Tak Berdasar Hukum

BACA JUGA:Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

"Yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," sambung Anang.

Anang mengungkapkan, apabila benar Jurist Tan telah pindah kewarganegaraan, namun proses penyidikan pidana tetap berjalan. Ia pun mengilustrasikan seperti kasus Navayo.

"Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan," ungkapnya.

"Yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," sambung Anang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads