Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser!
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan -Foto/Tangkapan Layar/YouTube-
Peristiwa ini lalu Rida laporkan melaporkan ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Ngakak! Pengacara Jambret Kecewa Gak Diundang Rapat DPR: Klien Kami Mati, Si Hogi Ditahan Aja Gak!
Merespons informasi ini, Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia berharap polisi bisa segera memproses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini," katanya.
Dia berharap, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan dan dilakukan upaya paksa lain agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia," katanya.
Midyani juga berharap Polres Metro Tangerang meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang lebih dulu menjadi tersangka. "Padahal mereka terlibat secara langsung," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: