MAKI dan KPK Watch Desak Usut Tuntas Kasus WNA Singapura di Jakarta

MAKI dan KPK Watch Desak Usut Tuntas Kasus WNA Singapura di Jakarta

WNA Singapura Diduga Kerja Ilegal, Imigrasi Jakarta Ambil Tindakan---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya informasi terkait keberadaan dan dugaan aktivitas yang bersangkutan di wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebagai respons atas laporan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin Imigrasi Jakarta terhadap keberadaan orang asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi Jakarta, TCL diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, yang bersangkutan tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masa berlakunya berakhir pada 30 Oktober 2025.

Gusti menjelaskan, saat masih menggunakan ITAS, TCL diketahui melakukan aktivitas bekerja di PT Roda Ekakarya dan juga tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia. Dari hasil klarifikasi Imigrasi Jakarta, pihaknya kemudian memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Kanwil Imigrasi Jakarta juga menetapkan tindak lanjut administratif berupa kewajiban bagi penjamin TCL untuk melaporkan setiap perubahan status keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, menilai penanganan kasus WNA Singapura tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ia menduga terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dan menyebut adanya kemungkinan figur berpengaruh di balik kasus TCL yang perlu ditelusuri.

Pandangan senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengawasan orang asing di Indonesia.

Boyamin menegaskan, sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran aturan keimigrasian. Ia menyebut, sanksi terberat dapat berupa pidana hingga proses hukum di pengadilan jika terbukti melanggar undang-undang.

Selain pidana, sanksi keimigrasian lain yang dapat diterapkan adalah deportasi disertai pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Dengan mekanisme tersebut, WNA yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Boyamin, pemulangan tanpa status deportasi dinilai terlalu ringan dan berpotensi melemahkan wibawa penegakan hukum. Ia menilai langkah tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.

Ia menambahkan, pelanggar izin tinggal setidaknya harus dikenakan denda administratif, larangan berusaha di Indonesia, serta pencantuman dalam daftar hitam. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi penindakan keimigrasian.

Boyamin juga menyoroti perbedaan antara sekadar diminta pulang dengan tindakan deportasi. Menurutnya, deportasi memiliki konsekuensi hukum yang jelas karena disertai larangan masuk kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Ia mengingatkan bahwa penanganan yang terlalu lunak dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan dugaan adanya praktik persekongkolan dalam penanganan kasus WNA.

Boyamin mengaku kerap menemukan kasus penyalahgunaan visa oleh WNA, terutama penggunaan visa kunjungan untuk bekerja atau berbisnis di Indonesia. Ia menilai inkonsistensi penegakan hukum keimigrasian harus segera dibenahi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads