Meski Red Notice Terbit, Kejagung Tegaskan Tak Bisa Langsung Tangkap Riza Chalid!

Meski Red Notice Terbit, Kejagung Tegaskan Tak Bisa Langsung Tangkap Riza Chalid!

Kejagung menyebut pihaknya tak bisa langsung menangkap Reza Chalid meski Red Notice sudah diterbitkan Interpol-Disway.id/Candra Pratama-

"Ada di salah satu negara. Ya (sekitar) negara wilayah ASEAN," kata Anang kepada awak media, Selasa, 3 Februari 2026.

Meski begitu, Anang belum bisa memberikan informasi secara spesifik, di negara mana Riza Chalid bersembunyi. Sebab, proses pengejaran hingga kini masih terus berlangsung.

"Informasi penyidik tapi kita tida bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan," tukasnya.

Diketahui, Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

BACA JUGA:Ikut Pemukulan Anggota Banser, Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Besok!

Bos minyak itu ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman telah membocorkan bahwa Riza Chalid ada di Malaysia. 

MRC terdeteksi pergi ke Malaysia pada 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads