Polda Metro Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Atas 709 Barang Bukti Ijazah Jokowi

Polda Metro Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Atas 709 Barang Bukti Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang kian tegang.

Kubu Roy Suryo Cs secara resmi menuntut pembukaan akses terhadap 709 dokumen yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. Namun, permintaan tersebut langsung "dimentahkan" oleh Polda Metro Jaya dengan alasan integritas penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meluruskan klaim pihak kuasa hukum tersangka yang menyebut penyidik telah mengizinkan pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut.

BACA JUGA:Roy Suryo CS Jalani Wajib Lapor, Sindir Keras Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

"Kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada izin atau persetujuan dari penyidik untuk membuka atau memperlihatkan ijazah sebagaimana diklaim. Materi pembuktian akan disampaikan dalam forum persidangan, bukan di tahap ini," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/2).

Polda Metro Jaya menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, tidak semua informasi atau daftar barang bukti bisa diumbar secara utuh pada tahap penyidikan.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan kerahasiaan, perlindungan data pribadi, dan untuk menjaga agar proses hukum tidak terintervensi opini publik sebelum masuk meja hijau.

Di sisi lain, Refly Harun selaku tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, merasa hak hukum kliennya terhambat.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan, Pandji Pragiwaksono dan Haris Azhar Full Senyum saat Datangi PMJ

Ia merujuk pada gelar perkara khusus Desember lalu yang mengungkap adanya 709 dokumen barang bukti, di mana 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Refly mengeluhkan kondisi dokumen yang diterima dari PPID UGM pada Juli 2025 lalu. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi dihitamkan (redacted), sehingga isi dan relevansinya gelap bagi pihak tersangka.

"Dasar kami adalah UU Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai tersangka, mereka berhak mengetahui alat bukti apa yang digunakan untuk menjerat mereka," cetus Refly.

Senada dengan Refly, Abdullah Alkatiri meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar disita sesuai prosedur hukum atau hanya sekadar tumpukan arsip.

BACA JUGA:Waketum PSI Bro Ron Pegang Bukti Awal Penyelewangan Bantuan Siswa NTT yang Bunuh Diri, Ada Perbedaan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads